Selasa, 08 April 2008

Sistem Komunikasi Indonesia

1. Apa yang anda ketahui tentang sistem komunikasi Indonesia ? Jelaskan kondisi saat ini!

Sistem Komunikasi terdiri dari dua kata yakni sistem dan komunikasi. Sistem adalah sesuatu yang terdiri dari bagian-bagian dimana bagian-bagian, dimana bagian-baian itu salaing ketergantungan fdan bersifat ajeg. Dan komunikasi itu sendiri adalah proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui sebuah saluran untuk menghasilkan efek. Dan jika keduanya dikaitakan menjadi Sistem Komunikasi Indonesia mengandung makna proses komunikasi menurut norma-norma ikatan sistem yang berlaku di Indonesia dari mulai dari pembentukan sumber dan pengelolaan sumber informasi.

Pola komunikasi dalam suatu bangsa selalu dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsanay sekaligus memberikan bentuk bagi falsafah komunikasi yang dianut dalam proses interaksi antar orang yang terjadi di negara itu. Falsafah komunikasi yang dianut pada umumnya sejalan dengan sistem politik yang berlaku. Jadi dapat disimpulkan bahwa sebuah sistem komunikasi sangat dipengaruhi oleh sistem politiknya.

Fred S. Siebert , Theodore Peterson dan Wilbur Schramm, ,mengajukan tipologi komunikasi khususnya komunikasi massa yang dikenal dengan istilah Four Theories of Pressmeliputi empat sistem yakni authorian, liberatian, social responbility dan communist –dalam hal ini Komunis Soviet. Sisyem ini merupakan alitran di dalam sistem pemerintahan yakni otoriter, liberal, tanggung jawab sosial dan komunis.

Bangunan filsafat komunikasi juga mengacu kepada kerangka empat sistem tersebut dimana harus terdapat kesamaan pelaksanaan sistem antara sistem politik dan pemerintahan yang dianut dengan sistem komunikasi.

Indonesia pernah mengalami hampit semua masa sistem komunikasi menurut teori tersebut kecuali Komunis Soviet. Pada masa Orde Lama, sistem komunikasi Indonesia yang terjadi cenderung mengarah kepada liberalistik sebagai pengaruh berlakunya Demokrasi Liberal.

Berbeda sekali pada masa Orde Baru, dimana kebebesan untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat sangat sulit dilakukan dengan alasan subversif. Dalam masa ini Sistem Komunikasi Indonesia cenderung mengarah kepada sifat otoriter. Sebagai sebuah bukti adalah terjadinya pembredelan kepada surat kabar.

Bila melihat perkembangan politik di negara kita saat ini sebagai dampaki dari adanya reformasi , telah muncul berbagai pergulatan mengenai negara dalam mencari bentuk pas bagi pelaksanaan sistem politik di Indonesia. Beberapa diantaranya dalah gagasan otonomi daerah, terbentuknya partai-partai politik yang kian hari kian bertambah banyak, semakin maraknya unjuk rasa yang dilakukan berbagai golongan masyarakat. Di dalam dunia komunikasi sendri dicabutnya surat keputusan Menteri Penerangan tentang peraturan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), terbangunya keberanian untuk menyampaikan aspirasi dan koreksi meskipun terkadang tidak sejalan dengan pemerintah, semakin tingginya toleransi dalam perbedaan pendapat dan semakin banyak media yang tampil semakin berani dalam menyajikan fakta atau opini serta perkembangan lain yang akhirnya bermuara kepada suatu komitmen yakni untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Walaupun begitu selain dampak positif yang hadir setelah reformasi terdapat juga banyak dampak negatif sebagai bentuk darai kebebasan komunikasi pada saat ini. Namun perlu disadari sebelum menilai dampak negatif yang terjadi, kita semua harus menyadari bahwa dampak negatif ini merupakan bagian proses untuk mencari bentuk yang pas dari Sistem Komunikasi Indonesia. Beberapa bentuk damapak negatif dari kebebasan komunikasi yang adalah munculnya acara-acara yang menagarah pada pornografi, hadiranya tayangan-tayangan yang tidak mendidik, munculnya kekerasan yang mencontoh tayangan telivisi dan banyak lagi.

2. Apa saja hak-hak berkomunikasi dalam Sistem Komunikasi Indonesia ? Jelaskan

Dalam Sistem Komunikasi Indonesia terdapat 3 hak yaitu :

1. Hak menyampaikan pendapat

2. Hak mendapatkan informasi

3. Hak beragama

Semua hak dalam Sistem Komunikasi Indonesia itu telah diatur dalam UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Indonesia. Hak menyampaikan pendapat telah diatur dalam Pasal 28 E UUD 1945, hak mendapatkan informasi diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan hak beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Hak beragama selain dari pengakuan dari hak paling azasi tetapi juga merupakan sebagai pengakuan adanya komunikasi transdental antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa.

Hak menyampaikan dan mendapatkan informasi merupakan dua hak yang tidak dapat dipisahakan dari bentuk sebuah sistem komunikasi. Dapat dikatakan juga keduanya merupakan sebuah unsur dalam komunikasi. Tanpa adanya hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapatkan sistem komunikasi tidak dapat berjalan dengan baik. Dikatakan tidak baik karena arus inforamsi berjalan tersendat-sendat bahkan dapat mengalami kemandegan. Ketidakbaikan kepada sitem komunikasi akan berpengaruh pada sistem-sitem lainnya.

3. Jelaskan opini Anda tentang aturan mengenai kebebasan mendapatkan informasi di Indonesia ?

Secara khusus yang saya ketahui tentang peraturan kebebasan tentang mendapatkan inforamsi bahwa perarturan tersebut tengah menjadi rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh DPR. Namun untuk perarturan yang sudah ada saya berpendapat perarturan yang telah ada merupakan perarturan yang masih sangat jauh dari kebebasan untuk mendapatkan informasi. Kalaupun perarturan itu telah memberikan kebebasan mendapatkan informasi kebebasan yang kebablasan. Sebagai contoh bahwa masyarakat masih tidak diberikan sebuah kebebasan untuk mendapat informasi dan tidak transparannya informasi yang terjadi saya ingin mengambil contoh pada pengalaman saya sendiri beberapa waktu lalu. Beberapa waktu lalu saya mendaftar sebagai CPNS pada suatu departemen. Saya mendapatkan informasi penerimaan PNS baru dari teman saya yang bekerja di departemen tersebut. Saya mencari di surat kabar, saya tidak menemukan pengumuan tentang peneriamaan PNS tersebut. Beberapa hari kemudian saya menemukan kembali ada penerimaan PNS di Internet dari departemen lainnya. Dan pada realianya juga saya tidak menemukan pengumuman penerimaan PNS tersebut di media cetak baik nasional maupun lokal. Ini merupakan sebagian kecil contoh bahwa masih kurangnya kebebasan mendapatkan informasi dari pemerintah. Melihat contoh di atas sepertinya ada upaya untuk menutup-nutupi informasi yang ada. Pertama lowongan pekerjaan yang dsiperuntukan bagi orang banyak ditutup-tutupi dan hanya diketahui oleh orang dalam. Kedua tidak semua orang mampu mengakses internet dan dapat langsung mendapatkan informasi tersebut. Mungkin hanya orang-orang yang kebetulan saja membuka situs departemen tersebut yang mengetahui informasi tersebut.

4. Bagaimana sebaikanya mengawasi pers ? jelaskan dengan jelas

Semua aturan yang mengatur tentang pers telah banyak dibuat. Dan semua aturan tersebut telah mengatur sangat jelas tentang pers. Badan pengawas pers seperti media watch dan dewan pers di PWI telah ada. Persatuan – persatuan dan organbisasi yang mewadahi pers telah banyak hadir seperti AJI, PWI, ASRI, dan masih banyak lagi sudah cukup mewadahi dalam mengawasi pers. Departemen Komunikasi dan Informasi yang khusus untuk memberikan kebijakan dan mengawasinya pun telah dibentuk Namun dari semua aturan, badan pengawas, organisasi dan departemen yang mengawasi pers itu terdapat sebuah kekurangan. Kekurangannya adalah bentuk pengawasan dari masyarakat sebagai subjek dan objek press itu sendiri. Memang masyarakat telah melakukan pengawasan yang diwakili oleh LSM-LSM yang ada namun itu masih dirasa kurang. Banyak anggota masyarakat yang dirugikan oleh pers lewat pemberitaan yang tidak benar, pembunuhan karakter, bahkan fitnah tidak tahu untuk melakukan klaim atau menuntut pres itu sendiri. Jadi sebenarnya yang perlu dilakukan adalah melakukan pendidikan kepada masyatakat tentang pers. Masyarakat perlu mengerti fungsi dan peranan pers, aturan-aturan yang mengikat pers dan masyarakat itu sendiri, hak-hak dan kewajiban apa yang dimiliki oleh masyarakat dan pers. Semua ini harus dilakukan karena tidak semua orang paham tentang pers. Bentuk konkritnya adalah melalui pelatihan-pelatihan, workshop, sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada masyarakat dengan taraf pendidikan rendah. Dengan masyarakat mengerti serta memahami tentang pers itu sendiri maka bentuk pengawasan akan menjadi lebih optimal.

Tidak ada komentar: